يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢ بِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِࣖ ٢٦
“Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.” (QS. Shad : 26)
Di puncak kemahsyuran sebagai hakim paling bijak, justru datang ujian paling tak terduga. Nabi Daud AS—sang nabi, raja, dan qadi yang keputusannya menjadi rujukan—dihadapkan pada perkara yang seolah sederhana: dua lelaki berselisih tentang seekor kambing. "Sesungguhnya saudaraku ini memiliki sembilan puluh sembilan ekor kambing betina, dan aku hanya memiliki seekor. Namun dia berkata, 'Serahkanlah kambingmu itu kepadaku,' dan dia mengalahkanku dalam perdebatan." (QS. Shad: 23).
Nurani hakim yang membela kaum lemah langsung bergolak. Tanpa memberi kesempatan pihak kedua berbicara, tanpa meminta bukti, putusan sudah tergurat dalam hati: "Sungguh, dia telah menzalimi kamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya." (QS. Shad: 24). Dalam sekejap, sang ahli hukum justru terjatuh pada pelanggaran prosedur paling mendasar: mendengar tanpa mempertimbangkan.
Namun di sinilah keagungan seorang nabi terbukti. Begitu tersadar bahwa ini adalah ujian Ilahi, "Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya, lalu dia tersungkur dengan sujud dan bertaubat." (QS. Shad: 24). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan: kesalahan Daud bukan pada niat menegakkan keadilan, melainkan pada ketergesa-gesaan yang mengabaikan proses. Sementara Al-Qurthubi menggarisbawahi kecepatan taubatnya sebagai bukti ketajaman spiritual—seorang pemimpin sejati tidak perlu defensif ketika sadar akan kekhilafannya.
Jika Nabi Daud hanya tergelincir pada ketergesa-gesaan, maka realitas peradilan kita hari ini lebih memprihatinkan. Bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan sudah pada level penyimpangan substantif. Di tengah gemerlap harta dan godaan syahwat, banyak hakim yang dengan sukarela menggadaikan integritasnya. Putusan tidak lagi ditentukan oleh kekuatan fakta dan dalil hukum, melainkan oleh tebalnya amplop dan janji kenikmatan duniawi.
Yang lebih memilukan, praktik suap-menyuap ini telah menjadi "budaya diam" yang dipraktikkan secara sistematis. Mulai dari "uang rokok" untuk mempercepat proses, "biaya administrasi tidak resmi" untuk mempengaruhi putusan, hingga "hadiah khusus" untuk membeli kemenangan. Belum lagi godaan syahwat yang dikemas rapi dalam bentuk "teman kongko" yang siap mempengaruhi objektivitas. Semua ini terjadi sementara rakyat kecil terus menerus menjadi korban ketidakadilan.
Bagi rakyat biasa, berhadapan dengan hukum bagai masuk labirin tanpa ujung. Mereka harus berhadapan tidak hanya dengan kompleksitas hukum, tetapi juga dengan "biaya-biaya tambahan" yang tidak tercatat dalam prosedur resmi. Sementara para pengusaha dan pemilik modal dengan mudah "membeli" keadilan sesuai keinginan mereka. Inilah yang menjelaskan mengapa dalam banyak perkara, kebenaran seringkali dikalahkan oleh kekuatan uang.
Maka, melalui pelajaran dari Nabi Daud ini, mari terus bersemangat membenahi peradilan kita dengan :
Pertama, sadari bahwa setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Sebagaimana firman-Nya: "Wahai Daud! Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu." (QS. Shad: 26). Hawa nafsu di sini mencakup tidak hanya syahwat seksual, tetapi juga nafsu akan harta, tahta, dan pengaruh.
Kedua, bangun sistem pengawasan yang ketat dan berintegritas. Tidak cukup hanya mengandalkan Komisi Yudisial, perlu dibangun mekanisme pengawasan internal yang efektif di setiap pengadilan. Setiap hakim harus berani mengawasi dan diawasi, saling mengingatkan dalam kebenaran.
Ketiga, tolak segala bentuk godaan materi dan syahwat dengan tegas. Ingatlah bahwa satu keputusan curang dapat menghancurkan hidup banyak orang dan mengotori nama baik lembaga peradilan.
Keempat, kembalikan kepercayaan masyarakat dengan bukti nyata. Setiap putusan yang adil, setiap penolakan terhadap suap, setiap perlawanan terhadap godaan syahwat akan mengembalikan martabat profesi hakim di mata masyarakat.
Kisah sujudnya Nabi Daud mengajarkan bahwa pengakuan kesalahan bukanlah aib, tetapi awal dari perbaikan. Mari belajar dari keteladanan beliau, bahwa hakim sejati bukanlah yang tak pernah tergoda, melainkan yang mampu menundukkan godaan harta dan syahwat demi menegakkan keadilan. Karena sesungguhnya, keadilan yang ditegakkan dengan integritas akan meninggikan derajat bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Wallahu a’lam….
(Penyoe_Poenya) 🌿🐢📌🎖
0 Komentar